Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA Karena Kasus Pidana Khusus

Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT INKA Karena Kasus Pidana Khusus

Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan kepada awak media usai menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek solar photovoltoic power plant 200 MW--Memorandum

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Direktur Utama PT INKA (Persero), Ir. Budi Noviantoro, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Republik Kongo.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Budi sebagai tersangka.

Kepala Kejati Jatim Dr Mia Amiati menyatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 24 saksi serta bukti dokumen dan barang elektronik yang mendukung.

"Penyidik berkesimpulan bahwa penetapan Ir.Budi Noviantoro sebagai tersangka sudah tepat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ungkap Mia, Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA: KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu: Bantah Dapat Aliran Dana Dalam Kasus Korupsi PT Telkom Dan PT TOP

BACA JUGA:Korupsi Rp 9 Miliar, Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Huni Sel Tahanan Kejati Jatim


Ilustrasi pengerjaan Power Plant 200 MW--

Budi langsung ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari. Menurut Mia, penahanan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi.

Kasus ini bermula dari proyek di Republik Kongo, di mana PT INKA terlibat dalam pembentukan perusahaan patungan yang melibatkan TSG Global Holding dan TSG Utama Indonesia. Pada Maret 2020, Budi diduga mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk operasional proyek tersebut tanpa melalui prosedur yang sah.

Mia menjelaskan "Pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) ini bertentangan dengan SK Menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN."

Selain itu, Budi diduga menyetujui pemberian dana talangan sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar kepada TSG Global Holding. Serta melakukan transfer uang sebesar 265.300 USD untuk proyek solar di Kongo.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif Perumahan Prajurit TNI

BACA JUGA:Rieke Mencari Keadilan Dini di Kejati Jatim

"Kami menemukan bahwa Budi Noviantoro telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara," kata Mia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: