Kasus Kekerasan di Pesantren Meningkat, JPPRA Sarankan Pendidikan Berbasis Kasih Sayang dan Dialog

Kasus Kekerasan di Pesantren Meningkat, JPPRA Sarankan Pendidikan Berbasis Kasih Sayang dan Dialog

Kasus kekerasan di pesantren meningkat, JPPRA menyarankan pendidikan berbasis kasih sayang dan dialog. --Instagram @JPPRA RI

HARIAN DISWAY - Tindak kekerasan pada anak kerap terjadi di institusi pendidikan umum bahkan di lingkungan pesantren. Dalam konteksnya pesantren diandalkan oleh orang tua sebagai tempat yang mengajarkan pendidikan moral, dan spiritual.

Juga sosial yang tidak didapatkan pada pendidikan umum. Tindakan kekerasan justru banyak terjadi di sana. Anak menjadi korban utamanya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah merespons hal itu.

Ia mengatakan laporan kasus kekerasan terhadap anak sangat tinggi. Tahun ini, ungkap dia, pihaknya menerima sebanyak 18 ribu laporan dari se­luruh daerah dan akumulasi data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Surabaya, DPRD Soroti Pentingnya Edukasi Orang Tua

“Data tersebut menunjukkan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi. Ini harus kita lihat sebagai sentimen positif, sekaligus menjadi perha­tian serius semua pihak karena angka kekerasan terhadap anak sangat besar,” ucap Ai.

Kasus kekerasan pada anak di lingkungan pesatren terus terjadi. Perlu tindakan tegas untuk menghentikan rantai kekerasan tersebut. Oleh karena itu, evaluasi sistem pendidikan didesak segera dibenahi. 

Koordinator Nasional Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), Kiai Yoyon Syukron Amin mengungkapkan, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam mencetak sumber daya manusia berakhlak mulia.

BACA JUGA: Andovi da Lopez Dituduh Jadi Provokator Kekerasan Saat Demo di DPR

Karena itu, ia menyayangkan pihak yang menggunakan metode kekerasan di dunia pesantren. “Kami prihatin dan menge­cam segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren," katanya.

Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, tempat untuk belajar, bukan tempat mereka menjadi korban kekerasan,” ujar Kiai Yoyon dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Oktober 2024. 

Pihaknya mengusulkan untuk melakukan evaluasi pada sistem pendidikan agar tindakan kekerasan tidak terulang sekaligus memulihkan citra baik pesantren. “Kami mendesak para pe­mangku kebijakan, baik di tingkat pesantren maupun pemerintah," katanya.

BACA JUGA: Dua Kekerasan di Sekolah oleh Guru pada Murid, Kualitas Perlindungan Anak Dipertanyakan

"Lembaga-lembaga itu untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan yang ada. Pendidikan harus mengedepankan pendeka­tan humanis dan dialogis, sesuai prinsip Islam yang mengajarkan rahmat bagi semesta alam,” ungkapnya.

Menurut Kiai Yoyon, hak anak sudah ditegaskan melalui Undang- Undang terkait perlindungan anak. Tercatat bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan salah, eksploitasi, serta terhindar dari kekerasan fisik dan mental. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: