Kemenag Beri Izin Resmi untuk 100 Pesantren, Berikut Daftarnya!
Kemenag serahkan SK izin operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024.-Humas Kemenag-
HARIAN DISWAY - Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.
Acara itu berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024. Bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.
Penyerahan tersebut sekaligus menandai pengakuan penuh negara terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan setara dengan lembaga pendidikan umum.
BACA JUGA:Kemenag Siap Gelar Religion Festival untuk Sambut Hari Santri 2024
BACA JUGA:Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah Terpadu di Ibu Kota Nusantara
Pesantren yang menerima SK terbagi menjadi tiga kategori. Pertama, tiga lembaga Ma’had Aly. Kedua, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ketiga, 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Basnang Said menyatakan bahwa penyerahan SK itu merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Regulasi tersebut memberikan pengakuan resmi terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan formal. Sekaligus sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Basnang menekankan pentingnya pengakuan ini, yang menempatkan pesantren sejajar dengan lembaga pendidikan formal lainnya, seperti madrasah hingga perguruan tinggi.
BACA JUGA:Kemenag Apresiasi 5 Rekomendasi Pansus Angket Haji, Tekankan Perbaikan Regulasi
BACA JUGA:Kemenag: Pelaksanaan Haji 2024 sudah Sesuai Regulasi
"Pesantren memiliki peran yang setara dengan institusi pendidikan formal lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, negara harus terus mendorong kemajuan pesantren, bahkan lebih berterima kasih, karena pesantren adalah bagian penting dalam perjuangan mempertahankan bangsa.
Ia juga menambahkan bahwa perkembangan pesantren formal saat ini sangat pesat. Terutama dengan banyak lembaga yang telah berhasil mengintegrasikan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: