Kemenag Beri Izin Resmi untuk 100 Pesantren, Berikut Daftarnya!

Kemenag Beri Izin Resmi untuk 100 Pesantren, Berikut Daftarnya!

Kemenag serahkan SK izin operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024.-Humas Kemenag-

"Sebagai contoh, Ma’had Aly kini memiliki pengakuan yang setara dengan perguruan tinggi lainnya," lanjut Basnang.

Penyerahan SK ini bukan sekadar simbol, tetapi juga memberikan akses penting bagi pesantren, seperti dana BOS untuk siswa-siswi mereka. 

BACA JUGA:Link Unduh Surat Lamaran CPNS 2024 Kemenag, Kemenkes, Kemenkumham, Kominfo

BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenag Dibuka, Ada 5.915 Formasi Khusus untuk Lulusan Ma'had Aly

Dengan adanya SK ini, diharapkan pesantren dapat terus meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga melahirkan generasi yang tidak hanya berpengetahuan agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan masa depan.

Basnang juga mengingatkan pentingnya perayaan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2024. 

Menurutnya, ini adalah momentum untuk mengenang peran pesantren dalam menjaga dan mempertahankan NKRI. 

"Kami berharap pesantren di seluruh Indonesia bisa mengadakan upacara atau apel Hari Santri di lingkungan masing-masing," pesannya. (*)

 

Berikut daftar 100 lembaga yang menerima SK Izin Operasional:

A. Lembaga Ma’had Aly

1. PP Ma’hadul Ilmi Asy Syari’e Ma’had Aly KH Imam Kholil Rembang Jawa Tengah

2. PP Langitan Tuban Ma’had Aly Langitan Tuban Jawa Timur

3. PP Thohir Yasin Ma’had Aly Thohir Yasin Lombok Timur NTB

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: