Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, 10 Oktober 2024

Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, 10 Oktober 2024

ILUSTRASI nasib pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres ditentukan hari ini, 10 Oktober 2024, oleh PTUN.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DUA PERISTIWA penting ditunggu publik Indonesia hari ini, 10 Oktober 2024. Pertama, putusan PTUN terkait gugatan keabsahan wakil presiden terpilih. Itu levelnya menentukan nasib bangsa.

Kedua, juga sangat dinantikan. Walaupun, tak ”krusial” seperti yang pertama. Yakni, menanti hasil pertandingan Bahrain vs Indonesia di kancah pra-Piala Dunia.

Menanti putusan PTUN, tentu masyarakat Indonesia terbelah. Bila pengadilan menerima gugatan dan pencalonan cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak prosedural, berarti putra sulung Jokowi itu memungkinkan untuk tidak dilantik.


ILUSTRASI Gibran Rakabuming Raka.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Siapkan Kabinet, Jokowi Siap-siap Balik ke Solo

BACA JUGA: Gibran Pastikan Ikut Menyusun Kabinet Zaken

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP. Menggugat SK KPU yang telah menetapkan Gibran sebagai cawapres. Itu karena KPU menetapkan Gibran tanpa terlebih dahulu mengubah keputusan KPU. Seharusnya KPU mengubah dulu keputusan aturan main syarat calon wapres dengan mengadopsi putusan MK. 

MK memutuskan cawapres boleh di bawah 40 tahun. Asal punya pengalaman kepala daerah. Itu menjadi pintu bagi Gibran yang kala itu berusia 36 tahun menjadi cawapres. Dan, terpilih lagi. 

Putusan MK yang berbau kontraversial tersebut bersifat mengikat dan berlaku. Yang menjadi problem, ya KPU belum memasukkan peraturannya itu. 

BACA JUGA: Rencana setelah Pelantikan Prabowo-Gibran, Jokowi: Pulang ke Solo, Mau Tidur

BACA JUGA: Selama Pemerintahan, Prabowo-Gibran Berkomitmen Meningkatkan Gaji Hakim yang Mandek sejak 2012

Tentu gelombang masyarakat yang menolak Gibran menjadi RI-2 berharap agar PTUN mengabulkan gugatan terhadap kesalahan prosedur itu. 

Penggugat punya amunisi kuat. Kasus tersebut, di level sidang Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPU), putusannya: KPU melanggar etik dalam tata kelola administrasi. KPU dinilai tidak merevisi Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 terkait syarat capres.

DKPU memvonis ketua KPU dengan  peringatan keras terakhir. Semua anggota jyga mendapat peringatan keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: