Putusan Gugatan PDIP Terhadap Gibran Dibacakan Hari Ini

Putusan Gugatan PDIP Terhadap Gibran Dibacakan Hari Ini

Palu Hakim llustrasi--

HARIAN DISWAY - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan terkait permohonan PDIP tentang penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024 pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Sebagaimana dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta berisi:

Agenda: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Pukul 13.00 WIB sampai selesai. 

Sidang tersebut tertera pada nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dimana pelaksanaannya sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. 

BACA JUGA:Tiga Kader PDIP Diisukan Masuk Kabinet Prabowo

BACA JUGA:Tia Rahmania Gugat Balik PDIP hingga KPU RI setelah Dibatalkan Jadi Anggota DPR

Dalam laman SIPP PTUN Jakarta memang tidak ditampilkan siapa majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.

Tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Kemudian majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 30 Mei 2024.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

BACA JUGA:PDIP Menghadapi KIM, Said Abdullah: Pilkada Bukan Permusuhan Politik, tapi Kontestasi Demokratis

BACA JUGA:Puan Sebut Kemungkinan PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo

Sebelumnya, PDIP melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun. Yakni sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: