Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda
PTUN Jakarta Tunda Putusan Pencalonan Gibran soal Keabsahan Jadi Cawapres-YouTube KPU-
Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun. Yakni sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Tiga Kader PDIP Diisukan Masuk Kabinet Prabowo
BACA JUGA:PDIP Menghadapi KIM, Said Abdullah: Pilkada Bukan Permusuhan Politik, tapi Kontestasi Demokratis
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.
*) Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Peserta MBKM di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: