Jessica Wongso Ajukan PK, Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, beberkan setidaknya 2 alasan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. -ANTARA FOTO-
“Sejak semula di persidangan, kami dengan tegas menolak CCTV itu diputar. Alasannya, kami tidak melihat bukti dari mana sumber pengambilan gambar oleh CCTV itu. Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan itu diambil dari mana dan apakah proses pengambilan gambarnya dilakukan dengan cara yang sah,” ujarnya.
BACA JUGA:Artis Sandra Dewi Dihadirkan Sebagai Saksi, Buka Suara soal Aset dan Perhiasan yang Disita
BACA JUGA:Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda
Ultah ke-36, Jessica Wongso Berdoa PK Kasus Kopi Sianida Dikabulkan MA-disway.id/cahyono-
Melalui pengajuan PK itu, ia berharap Mahkamah Agung dapat memutus kliennya tak bersalah.
"Terus terang saja ini tidak mudah bagi kami. Karena bagaimana pun dia sudah dibebaskan dengan cara BB atau Bebas Bersyarat," ujar Otto.
Kemudian, Otto menyebut bahwa dirinya yakin untuk mendaftarkan PK itu karena Jessica yang tetap teguh pada pendiriannya. Bahwa dia bukanlah pembunuh Mirna.
"Jessica tetap mengatakan, 'Saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata Otto, menyampaikan perkataan Jessica.
BACA JUGA:Kabinet Prabowo Rasa Jokowi, Banyak Diisi Orang Lama, Ada Jatah untuk PDI Perjuangan
BACA JUGA:Keyakinan Publik ke Pemerintahan Prabowo Capai 83,4%, Pengamat: Awal yang Baik
Sedangkan saat ditemui awak media, Jessica irit bicara. Dia hanya mengucapkan terima kasih dan menyebut tak mempersiapkan apa pun untuk pendaftaran PK itu. "Semua sudah disiapin pengacara," katanya.
Anda sudah tahu, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 18 Agustus 2024 silam.
Dia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Karena bebas bersyarat, Jessica masih harus melapor hingga 2032.
*) Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, peserta magang Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: