Putusan soal Keabsahan Gibran Ditunda setelah Pelantikan, PTUN Klaim Tak Ada Kepentingan Lain

Putusan soal Keabsahan Gibran Ditunda setelah Pelantikan, PTUN Klaim Tak Ada Kepentingan Lain

ILUSTRASI Gibran Rakabuming Raka.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-


ILUSTRASI nasib pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres ditentukan hari ini, 10 Oktober 2024, oleh PTUN.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: