Adik Sandra Dewi Akui Terima Hadiah Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis

Adik Sandra Dewi Akui Terima Hadiah Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis

Adik Sandra Dewi terima uang Rp 200 Juta dari Harvey Moeis. --Instagram @sandradewi88

BACA JUGA:Kejagung Serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel, Berikut 2 Mobil Penuh Barang Bukti

Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus itu, di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Jaksa menyatakan bahwa Harvey menerima uang panas sebesar Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Atas tindakan tersebut, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: