Tok! DPR RI: UU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026
DPR RI menyepakati RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III memastikan regulasi tersebut ditargetkan disahkan tahun ini.-Parlemen TV-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026.
Di tengah tuntutan massa, DPR RI akhirnya menyepakati tenggat penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 27 Agustus 2026.
BACA JUGA:Demo 27 Agustus Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset, Hampir 20 Tahun Berjalan Alot di DPR, Mengapa?
Dasco meminta persetujuan peserta rapat mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset berdasarkan kalender DPR.
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" kata Dasco. Pernyataan tersebut kemudian disambut persetujuan peserta rapat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan target tersebut bukan lagi sekadar rencana. Menurut dia, RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
BACA JUGA:Pengamanan Demo 27 Agustus Dibagi 6 Zona, Cek Titiknya!
BACA JUGA:Jumlah Massa Ikut Demo 27 Agustus Diprediksi Tembus Ribuan Orang, Mulai Geruduk Senayan
Namun, perjalanan menuju pengesahan regulasi tersebut tidak sederhana. RUU Perampasan Aset menjadi wacana hukum selama hampir dua dekade dan beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi belum pernah berhasil menjadi undang-undang.
Mengapa Pembahasan RUU Perampasan Aset Alot?
Habiburokhman menjelaskan, salah satu alasan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu relatif panjang karena regulasi tersebut merupakan undang-undang baru secara substansi.
Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang merupakan revisi atau penyempurnaan dari aturan yang telah ada, RUU Perampasan Aset membawa konsep hukum baru yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam.
"UU Perampasan Aset ini perlu makan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding UU lain, misal KUHAP dan UU Polri, karena UU ini baru secara substansi, bukan merupakan hasil revisi atau memperbaiki regulasi serupa," ujar Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: