Menperin Resmikan 16 Peraturan Standar Nasional Indonesia
Peresmian pusat manufaktur oleh Agus Gumiwang Kartasasmita, 14 Oktober 2024-visual jabar.tribunnews-
Oleh karena itu, ia meminta Petugas Pengawas Standard Industri (PPSI) yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan SNI mengacu kepada pengaturan kepada Permenperin No. 45 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, jika diakumulasi pihak kemenperin telah membuat 44 rancangan permenperin, 16 diantaranya telah diterbitkan.
Ada 28 rancangan peraturan yang dalam proses penerbitan, sisanya 24 rancangan permenperin masih dalam proses pembasahan bersama stakeholder. Apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin.
Dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang menjelaskan penerapan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib digunakan untuk mengendalikan impor. Andi menegaskan, penerapan SNI Wajib pada dasarnya merupakan salah satu keinginan pemerintah.
Agar seluruh produk hasil industri yang beredar di Indonesia, baik buatan dalam negeri maupun impor, memenuhi ketentuan SNI yang berlaku. Penerapan SNI Wajib juga diharapkan bisa meminimalisir risiko terjadinya importasi ilegal terhadap berbagai produk industri.
"Pihak yang sengaja atau tanpa sengaja mengedarkan produk tanpa SNI dapat dikenakan sanksi pidana dan denda," pungkasnya.
*) Mahasiswa Magang Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Satu Tulungagung di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: