Pacu Pertumbuhan Motor Listrik, Kemenperin Permudah Cara Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta, Apa Saja Syaratnya?

Pacu Pertumbuhan Motor Listrik, Kemenperin Permudah Cara Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta, Apa Saja Syaratnya?

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan pihaknya terus mendorong adopsi motor listrik secara luas oleh masyarakat Indonesia-Humas Kemenperin-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, memberikan kabar baik mengenai progres penyaluran subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB) pada tahun anggaran 2024. 

Melansir dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa), per 30 Mei 2024, motor listrik yang sudah tersalurkan di Indonesia menembus 31.110 unit.

Artinya, jumlah tersebut sudah mencapai 62,2 persen dari target realisasi yang ditetapkan Pemerintah, yakni 50.000 unit motor listrik.


Ilustrasi motor listrik bersubsidi pemerintah-M. Ichsan-

Angka ini juga telah melampaui total penyaluran bantuan sepanjang 2023, yang hanya mencapai 11.532 unit.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” ujar Febri dalam keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Dealer Sepeda Motor Listrik Alva Hadir di Surabaya, Sediakan Tempat Nongkrong plus Pusat Edukasi Kendaraan Listrik

Febri lantas mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kuota subsidi yang tersisa dengan segera membeli motor listrik.

"Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik," imbuhnya.

Hal tersebut menurut Febri, dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung dihulu dan dihilir, guna menopang ekosistem motor listrik di Tanah Air.


Ilustrasi motor listrik bersubsidi-M. Ichsan-

Sebagai upaya untuk merubah persepsi masyarakat Indonesia terhadap penggunaan motor listrik, pemerintah menyederhanakan syarat penerima bantuan motor listrik bersubsidi.

Seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik, berhak atas pembelian motor listrik sekaligus mendapat potongan Rp 7 Juta dari harga yang tertera.

BACA JUGA:2.665 Unit Motor BBM Milik Pemkot Surabaya Bakal Dilelang, Ganti Motor Listrik 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: