Pacu Pertumbuhan Motor Listrik, Kemenperin Permudah Cara Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta, Apa Saja Syaratnya?
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan pihaknya terus mendorong adopsi motor listrik secara luas oleh masyarakat Indonesia-Humas Kemenperin-
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
"Kebijakan ini telah berhasil meningkatkan penjualan motor listrik serta jumlah penerima bantuan pembelian, mencapai 9.126 unit pada periode September - Desember 2023," tukas Febri.
Sebagai informasi, hingga pertengahan Mei 2024, total populasi kendaraan listrik mencapai 144.547 unit. Angka tersebut terdiri atas kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus.
Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh calon pembeli:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).
3. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya berhak untuk membeli satu unit motor listrik.
Untuk mendaftar, calon pembeli harus mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi dealer motor listrik yang ditunjuk oleh pemerintah.
2. Petugas akan melakukan verifikasi NIK KTP calon pembeli melalui sistem SISAPIRa.
3. Jika memenuhi syarat, calon pembeli berhak menerima subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
4. Setelah memilih tipe motor listrik, calon pembeli harus menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran.
5. Motor listrik akan dikirim ke alamat rumah pembeli. Namun, STNK dan plat nomor baru diprediksi akan keluar sekitar 2-3 minggu setelah pembelian.
Dengan begitu, warga Indonesia yang memenuhi syarat, dapat memanfaatkan subsidi ini untuk beralih ke motor listrik yang ramah lingkungan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: