Menkeu Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Kemenperin: Ini Insentif bagi Industri

Menperin Agus Gumiwang menyebut kebijakan cukai rokok 2026 sebagai insentif fiskal yang mendorong permintaan industri.--
HARIAN DISWAY - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 disambut baik oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk insentif bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan devisa ekspor.
“Sebab, tidak menaikkan cukai rokok itu saja sudah merupakan insentif bagi pelaku IHT, dan itu juga akan ikut menaikkan demand,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers daring, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dapat membantu menjaga keberlanjutan usaha dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
BACA JUGA:Ketergantungan Fiskal pada Cukai Hasil Tembakau: Antara Penerimaan Negara dan Beban Sosial
Ia juga menyebut pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjaga kestabilan harga bahan baku serta mendorong efisiensi rantai pasok.
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar industri tetap kompetitif sekaligus melindungi konsumen dalam negeri.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Pilih Berantas Rokok Ilegal
“Kami optimistis prospek sektor manufaktur ke depan masih positif,” tegas Agus.
Ia menilai bahwa dengan dukungan kebijakan industri yang tepat, kepercayaan pelaku usaha, dan penguatan pasar domestik, sektor manufaktur mampu menjaga momentum pertumbuhan dan tetap menjadi penopang utama perekonomian nasional.
BACA JUGA:Lagi, 9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP di Surabaya
Selain itu, Kemenperin juga berkomitmen memperkuat strategi hilirisasi, mengendalikan impor bahan baku, dan mendorong diversifikasi pasar ekspor sebagai respons terhadap tekanan global dan penurunan permintaan luar negeri.
Tak hanya Agus, Wamenperin Faisol Riza turut mengapresiasi keputusan Menkeu Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: