Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Pilih Berantas Rokok Ilegal

Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Pilih Berantas Rokok Ilegal

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pendalaman terkait adanya praktik pemalsuan cukai rokok.-Anisha/Disway.id-

HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui pernyataannya pastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. 

Ketentuan itu diumumkan langsung oleh Purbaya usai dirinya menggelar pertemuan dengan media di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat 26 September 2025.

Langkah tersebut ia ambil setelah berunding dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pelaku industri tembakau yang menilai tarif saat ini sudah sangat sesuai dan tidak perlu diubah.

Purbaya mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai. Namun, mayoritas produsen rokok justru meminta agar tarif tetap dipertahankan seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Lagi, 9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP di Surabaya

BACA JUGA:PHK Massal Gudang Garam Picu Alarm Ekonomi: Rokok Ilegal dan Cukai Jadi Biang Kerok

“Awalnya saya pikir mau turunkan, tetapi mereka bilang cukup, tidak usah diubah. Ya sudah saya ikuti. Jadi 2026 tidak ada perubahan tarif,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus kebijakan di tahun depan bukan lagi pada penyesuaian tarif, melainkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal.

Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal, baik impor maupun ekspor berpotensi merugikan pendapatan negara karena tidak membayar tarif cukai, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.

Sebagai solusi, Kemenkeu menyiapkan program kawasan industri hasil tembakau (IHT) dengan konsep one stop service atau layanan terpadu satu pintu.

BACA JUGA:Purbaya Ogah Perpanjang Tax Amnesty, Pilih Fokus pada Kepatuhan Pajak

BACA JUGA:11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 16,6 Miliar Dimusnahkan

Melalui mekanisme ini, produsen rokok yang sebelumnya beroperasi secara ilegal diharapkan dapat beralih menjadi pelaku usaha resmi dan memenuhi kewajiban tarif cukai.

Program tersebut saat ini sudah berjalan di Kudus dan Pare-Pare serta akan diperluas ke sejumlah kota lainnya.

Dalam pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Purbaya juga bertemu dengan sejumlah produsen tembakau terkemuka seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: