Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Pilih Berantas Rokok Ilegal

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pendalaman terkait adanya praktik pemalsuan cukai rokok.-Anisha/Disway.id-
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa tarif cukai tidak perlu dinaikkan pada tahun 2026. Purbaya menambahkan, keputusan ini penting untuk menjaga stabilitas industri tembakau sekaligus melindungi jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tembakau.
Saat ini, pemerintah turut memperkenalkan konsep Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) sebagai bentuk pengembangan dari program IHT.
BACA JUGA:PHK Massal Gudang Garam Picu Alarm Ekonomi: Rokok Ilegal dan Cukai Jadi Biang Kerok
BACA JUGA:Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun
APHT sendiri bertujuan untuk memusatkan produksi pabrik rokok kecil dan menengah dalam satu kawasan yang dilengkapi fasilitas terpadu, mulai dari mesin produksi, gudang, hingga kantor Bea dan Cukai.
Dengan cara ini, pabrik rokok skala kecil akan lebih mudah memenuhi regulasi dibandingkan jika mereka beroperasi secara mandiri.
Purbaya menilai, program ini tidak hanya memberikan jalur legal bagi produsen ilegal, tetapi juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
Selain itu, pendekatan ini diyakini mampu melindungi UMKM industri rokok agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan besar.
BACA JUGA:500 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Surabaya, Nilainya Capai Rp 750 Juta
BACA JUGA:DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem kita, nggak hanya bela perusahaan-perusahaan besar tapi (produsen) kecil bisa masuk ke sistem dan tentunya bayar cukai. Kan kita atur mereka bisa kerja sama perusahaan-perusahaan besar,” imbuh Purbaya.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah kompromi antara penegakan hukum dan penciptaan lapangan kerja. Jika seluruh produsen ilegal ditutup tanpa solusi, maka risiko PHK akan semakin besar.
“Kalau kita bunuh semua, matilah mereka. Jadi tujuan kita untuk ciptakan lapangan kerja tidak terpenuhi juga. Jadi kita harus buat satu sistem khusus IHT,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan khusu IHT serta APHT ini, UMKM rokok akan tetap dapat beroperasi secara legal sekaligus menambah penerimaan negara.
BACA JUGA:Bupati dan Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: