DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal

DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal

Kakanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH. MH., Kakanwil DJP Jawa Timur I Samingun berfoto bersama dalam Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan.-DJP Jawa Timur III-DJP Jawa Timur III

SURABAYA, HARIAN DISWAY - 11 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya penegakan hukum perpajakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Audiensi strategis ini digelar di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, dan dihadiri oleh tiga Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur: Samingun (Jatim I), Agustin Vita Avantin (Jatim II), dan Untung Supardi (Jatim III), bersama Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H.

Pertemuan itu menjadi langkah nyata penguatan sinergi antarlembaga dalam mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya melalui pertukaran data, percepatan proses hukum, dan penanganan pelanggaran di sektor perpajakan dan cukai.

BACA JUGA:Tujuh Wajib Pajak Kanwil DJP Jatim II Terima Piagam dari Dirjen Pajak Langsung di Malang

BACA JUGA:DJP Jatim II Sita 217 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp31,5 Miliar

Pertukaran Data Jadi Kunci Optimalisasi Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menekankan pentingnya sinergi berbasis data. “Bagi-bagi informasi sangat penting supaya potensi pajak bisa tergali secara optimal.

Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin akurat penindakan dan penagihan yang bisa dilakukan,” ujarnya, dengan tetap menegaskan komitmen menjaga kerahasiaan data sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, meminta dukungan aktif Kejati dalam penagihan pajak.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jatim dapat memperkuat penegakan hukum, terutama dalam penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Melalui FunTaxTic Competition, DJP Bangun Budaya Sadar Bayar Pajak Sejak Dini

BACA JUGA:Monev Kewajiban Pajak IPDes, DJP Jatim II Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp97,81 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal kini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di wilayah kerja Kanwil DJP Jatim III. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp97,81 triliun pada 2024,” ungkapnya.

Ia menambahkan, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan karena terjadi persaingan usaha tidak sehat.

Kejati Siap Tindak Lanjuti Kasus Pajak dan Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: