DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal

DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi untuk Tegakkan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal

Kakanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, Kakanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH. MH., Kakanwil DJP Jawa Timur I Samingun berfoto bersama dalam Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan.-DJP Jawa Timur III-DJP Jawa Timur III

Menanggapi permintaan DJP, Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi menyambut baik sinergi ini dan menegaskan komitmen penuh Kejati dalam menangani pelanggaran hukum di bidang perpajakan dan cukai. Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini menekankan pentingnya verifikasi transaksi.

BACA JUGA:Serentak! DJP Jawa Timur Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak

BACA JUGA:Realisasi Pajak DJP Jawa Timur II Tembus Rp 6,9 Triliun Hingga April 2025

“Kami akan cek apakah transaksi sudah dilaporkan atau belum. Data dari DJP menjadi kunci untuk mengungkap potensi pelanggaran dan menggali penerimaan negara,” jelas Kuntadi.

Sinergi untuk Perlindungan Pelaku Usaha yang Patuh

DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, percepatan proses hukum, dan penanganan kasus secara komprehensif.

Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang patuh dari persaingan tidak adil akibat praktik ilegal.

Dengan sinergi yang solid, DJP dan Kejati Jatim berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: