500 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Surabaya, Nilainya Capai Rp 750 Juta

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal di Asemrowo, Surabaya, Rabu, 30 Juli 2025.-Satpol PP Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Operasi gabungan antara Satpol PP SURABAYA dan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan distribusi 500 ribu batang rokok ilegal di kawasan Asemrowo dan Tandes.
Nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp 750 juta, dengan potensi kerugian negara akibat pajak yang hilang lebih dari Rp 386 juta.
Operasi gabungan itu turut melibatkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menyebutkan, penindakan rokok ilegal itu merupakan respons atas laporan masyarakat. Juga pengawasan aktif petugas Korps Penegak Perda di lapangan.
”Maka saat operasi kami bagi menjadi dua tim. Di Asemrowo berdasarkan aduan warga, sementara di Tandes kami tindaklanjuti informasi dari petugas terkait adanya indikasi penjualan rokok ilegal,” ujar Zaini, Kamis, 31 Juli 2025.
Zaini menambahkan, operasi semacam ini menjadi agenda rutin pemerintah kota dalam menindak praktik ilegal. Sebab, praktik tersebut banyak merugikan negara dan mencederai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun
BACA JUGA:Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun
”Selain bertujuan untuk menekan kerugian negara, operasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro menyampaikan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok polos. Alias tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Saat ini, barang bukti itu telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Selanjutnya, dilakukan proses penyitaan dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Bea Cukai juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab atas distribusi rokok ilegal tersebut.
”Sementara untuk orangnya, kami mintai keterangan. Kami panggil sebagai saksi dan telusuri apakah mereka penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan,” lanjut Gatot.
BACA JUGA:43 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Surabaya Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: