Menkeu Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Kemenperin: Ini Insentif bagi Industri
Menperin Agus Gumiwang menyebut kebijakan cukai rokok 2026 sebagai insentif fiskal yang mendorong permintaan industri.--
BACA JUGA:PHK Massal Gudang Garam Picu Alarm Ekonomi: Rokok Ilegal dan Cukai Jadi Biang Kerok
“Sekarang ini kondisinya bermacam-macam, cukai yang tidak naik itu bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan kebijakan fiskal dan non-fiskal selama beberapa tahun terakhir telah mempersempit ruang gerak pelaku IHT.
BACA JUGA:Fraksi PDIP Jatim Dorong Perubahan Regulasi Pembagian Cukai Tembakau
Karena itu, keputusan untuk tidak menaikkan cukai dinilai memberi ruang bagi industri untuk bernapas dan bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Sebagai informasi tambahan, Purbaya sendiri menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 bertujuan menjaga kelangsungan industri hasil tembakau dan mencegah dominasi produk ilegal di pasar.
BACA JUGA:Rokok Ilegal Masih Marak, Bea Cukai Tindak 13.248 Kasus Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun
“Karena saya enggak mau industri kita mati. Terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujarnya pada Selasa, 30 September 2025.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan fiskal harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik, keberlangsungan lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Satpol PP-Bea Cukai Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal di Surabaya
Dirinya menyebut bahwa jika ada kebijakan kesehatan yang mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah setara dengan yang hilang akibat industri rokok ditutup, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mengubah arah kebijakan.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: