Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas
Presiden Jokowi bersama para menterinya--Sekretariat Presiden
Tetapi, jaminan pemeliharaan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri negara purnatugas yang dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, jaminan kesehatan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda hingga keputusan hukum tetap diperoleh. Berikut adalah ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7:
BACA JUGA: Prabowo Subianto Rayakan Ulang Tahun ke-73: Pertemuan dengan Megawati Jadi Kado Istimewa?
BACA JUGA: Jokowi Teken UU Kementerian, Prabowo Bebas Tentukan Jumlah Kementerian Mendatang
a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: