BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kilogram Ganja Asal Aceh di Sumatera Barat

BNN Gagalkan Penyelundupan 624 Kilogram Ganja Asal Aceh di Sumatera Barat

BNN berhasil ungkap kasus penyelundupan paket ganja dari Aceh Gayo Lues menuju Sumatera Barat.--instagram: @infobnn_ri

HARIAN DISWAY - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan upaya penyebaran ganja seberat 624,507 kilogram yang berasal dari Aceh di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Operasi ini merupakan kolaborasi.

Yakni antara BNN dan beberapa instansi terkait yang bekerja sama dalam penangkapan tersebut. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan dalam konferensi pers di Padang pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh, tepatnya dari daerah Gayo Lues. Rencananya, ganja ini akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat. “Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama yang melibatkan sejumlah instansi,” ungkap Marthinus.

BACA JUGA: BNN Musnahkan 15 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Dalam operasi ini, BNN berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Para tersangka tersebut berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Mereka bekerja sama dengan tugas masing-masing.

Pelaku utama, K, yang bekerja sebagai pedagang, ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Saat ditangkap, ia tengah bersama tiga pelaku lainnya, yakni R, P, dan Z.

Penangkapan itu tak tangan kosong. "Para pelaku kedapatan membawa 12 karung besar yang berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas," tambah Marthinus. Operasi ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.

BACA JUGA: 2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar Dibakar BNN 

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan BNN segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Jumat, 11 Oktober, sekitar pukul 06.00 WIB, tim mencurigai dua mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut ganja tersebut.

Kecurigaan ini kemudian mengarah pada penangkapan mereka di wilayah Lubuk Sikaping. Marthinus menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yakni Pasal 115 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1). Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah peredaran narkoba di wilayah lain.

BACA JUGA:BNN Bongkar 5 Penyalahgunaan Narkoba, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional

"Dengan pengungkapan kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegas Marthinus. Ia menegaskan kembali bahwa keberhasilan operasi gabungan ini menunjukkan komitmen BNN.

Utamanya dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Operasi ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan BNN dalam menjaga generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: