Kabinet Merah Putih Disebut Obesitas, Pengamat Politik Ingatkan Empat Hal ini...

Kabinet Merah Putih Disebut Obesitas, Pengamat Politik Ingatkan Empat Hal ini...

Daftar Parpol dan Nama Anggotanya yang Jadi Menteri Kabinet Merah Putih.--Dok. Humas Setkab

HARIAN DISWAY - Prabowo Subianto telah melantik menteri atau kepala badan beserta para wakilnya, Senin 21 Oktober 2024. Semua sudah tahu nama-namanya. Yang menjadi sorotan kini jumlahnya.

Ya, jumlah memang tidak sedikit. Menteri dan kepala badan berjumlah 53 orang. Sedangkan jumlah wakil sebanyak 56 orang. Jadi, total ada 109 orang yang masuk Kabinet Merah Putih.

Dari sini kemudian muncul berbagai tanggapan publik. Guyonan akan Kabinet Merah Putih pun menyeruak di berbagai platform social media.

Ada yang menyebut Kabinet Merah Putih ini dengan julukan Kabinet Gendut, Kabinet Gemoy, bahkan Kabinet Obesitas.

Jumlah kabinet Prabowo memang jauh lebih gemuk dibanding Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Joko Widodo.

Kabinet di era Jokowi hanya terdiri dari 34 menteri dan 8 pejabat setingkat menteri. "Maka, kalau menurut saya kabinet Prabowo ini bukan lagi kabinet gemoy, tapi sudah obesitas," kata Khafidlul Ulum, analis komunikasi politik sekaligus Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia.

Ulum, sapaan akrabnya, memberikan empat catatan untuk kabinet obesitas Prabowo.

Pertama, kata Ulum, pembentukan kabinet itu sangat nampak nuansa politik dagang sapi. Politik kepentingan bagi-bagi kekuasaan. Prabowo ingin membagi kue kekuasaan secara merata.

"Semua partai politik dan pendukungnya mendapatkan jatah menteri, kepala badan atau wakil menteri," ungkapnya.

BACA JUGA:Prabowo Resmi Jadi Presiden, Berikut Nama Badan Baru Kabinet Merah Putih

Kedua, pembentukan atau pemecahan kementerian terkesan dipaksakan. Menurut Ulum, banyak kementerian yang seharusnya tidak dipecah, tapi malah dipecah-pecah.

Ia mempertanyakan pemisahan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kini kementerian itu dipecah menjadi dua, yaitu Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Transmigrasi.

"Muncul pertanyaan, untuk apa ada Kementerian Transmigrasi? Apakah sekarang masih ada program transmigrasi? Atau apakah setelah ini ada program transmigrasi ke Ibu Kota Nusantara atau IKN? Bukannya masyarakat yang memiliki tanah di wilayah IKN terkena 'usir'? tanya Ulum.

Yang cukup mengagetkan adalah Kementerian Hukum dan HAM yang dipecah menjadi empat. Yaitu, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Lalu ada Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: