Mahfud Md Koreksi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Tegaskan Tragedi 1998 sebagai Pelanggaran HAM Berat

Mahfud Md Koreksi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Tegaskan Tragedi 1998 sebagai Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Ingatkan Aktivis Reformasi 98: Menunggangi Singa Liar Itu Mengerikan!---YouTube Channel

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan, dan penghilangan paksa pada 1998 harus diakui sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud sebagai tanggapan atas pernyataan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Tragedi 1998 sudah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat. Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun," ujar Mahfud kepada wartawan di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024, setelah menghadiri Sertijab Menteri Pertahanan.

BACA JUGA:Pimpinan Hizbullah Hashem Safieddine Dinyatakan Tewas oleh Israel, Sebulan setelah Kematian Nasrallah

Ia menekankan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM, bukan menkumham atau lembaga lainnya.

Menurutnya, bila Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, maka perbaikan atau koreksi tersebut juga harus dilakukan oleh Komnas HAM sendiri.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Sebut Pelanggaran HAM di Peristiwa 1998 Bukan Berat, Bivitri Susanti: Klaim Penguasa

"Kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan, itu nanti perlu dikomunikasikan oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Mahfud berbagi pengalaman selama menjabat sebagai menko polhukam, di mana ia selalu mengikuti keputusan Komnas HAM terkait 12 peristiwa yang telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat.

Salah satu peristiwa tersebut adalah Tragedi 1998. Bahkan, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo juga telah mengakui hal yang sama. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari PBB.

BACA JUGA:Belum Terungkap, Ini Kilas Balik Tragedi Trisakti 12 Mei 1998

"Saat saya menjabat dulu, karena menurut Undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM saya laksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa peristiwa Tragedi 1998 tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA:Menlu Sugiono Hadiri KTT BRICS Plus 2024 di Rusia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: