PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran-Disway/Anisha Aprilia -

HARIAN DISWAY - PDI Perjuangan (PDIP) menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

"Kami menghormati putusan ini. Semua keputusan hakim harus diterima dan dihormati," kata Ketua Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Gayus menjelaskan bahwa sikap tim hukum PDIP ini sejalan dengan prinsip hukum universal yang berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia.

"Ini adalah konsep asas hukum, Res Judicata Pro Veritate Habetur, sebuah prinsip universal bahwa keputusan hakim harus dihormati," ujarnya.

Menurut Gayus, prinsip ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, PDIP belum menerima instruksi lebih lanjut dari DPP PDIP untuk mengajukan langkah hukum baru setelah putusan ini.

BACA JUGA:Putusan soal Keabsahan Gibran Ditunda setelah Pelantikan, PTUN Klaim Tak Ada Kepentingan Lain

BACA JUGA:Daftar Kementerian/Lembaga di Bawah Kemenko Polkam RI Kabinet Merah Putih

Gayus sendiri menyatakan keraguannya terhadap efektivitas langkah hukum lanjutan jika tidak ada pembaruan dalam sistem peradilan.

Ia menilai bahwa keberanian hakim dalam mengambil keputusan yang adil masih dipengaruhi oleh kondisi peradilan saat ini.

"Kalau boleh saya berkata secara pribadi, saya rasa tidak perlu ada upaya lain," ungkap Gayus.

Gayus juga mengkritik kondisi pengadilan yang menurutnya belum memberi rasa aman bagi para hakim dalam mengambil keputusan yang semestinya.

"Selama pengadilan kita masih seperti ini, hakim tidak merasa aman untuk membuat putusan yang sesuai," ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap meloloskan Gibran sebagai cawapres tanpa mematuhi prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: