Pembangunan IKN Dilanjutkan, Basuki Hadimuljono Kembali Didaulat Sebagai Kepala Otorita

Pembangunan IKN Dilanjutkan, Basuki Hadimuljono Kembali Didaulat Sebagai Kepala Otorita

Plt Otorita IKN Basuki Hadimuljono tawarkan lahan investasi untuk para pelaku UMKM di IKN.-Humas Otorita IKN-

HARIAN DISWAY - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono sudah diminta menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, belum ada kepastian kapan Presiden prabowo akan melantik Basuki.

“Sudah, Sudah. Pak Basuki diminta melanjutkan lagi. Kapan pelantikannya, belum,” Kata Prasetyo Hadi kepada awak media di kawasan Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, Minggu, 27 Oktober 2024.

Basuki ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Plt Kepala Otorita IKN menggantikan Bambang Susanto yang mundur dari jabatan tersebut pada Juni 2024.

Ia didampingi oleh Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan saat ini, sebagai wakil Kepala otorita IKN.

BACA JUGA:Gibran Langsung Blusukan Bagi-bagi Susu Gratis setelah Retret Kabinet di Magelang

Politikus Partai gerindra itu mengatakan, Prabowo berkomitmen kuat untuk melanjutkan pembangunan IKN dalam 3 sampai 4 tahun kedepan menyelesaikan infrastruktur IKN supaya  siap dipergunakan baik oleh lembaga eksekutif maupun yudikatif. 

Sebelumnya Menteri kehutanan, Raja Juli Antoni mengungkapkan salah satu dari empat poin yang disampaikan Prabowo dalam sesi retreat kabinet kemarin adalah soal keberlanjutan IKN.

“Bagi Pak Prabowo, Soal IKN sebenarnya sudah sangat jelas. Sudah menjadi keputusan akan dilanjutkan dan diselesaikan,” kata Raja Juli melalui unggahan di Instagram.

Untuk diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

BACA JUGA:Prabowo Antar RI Gabung BRICS, Siap Tantang Dolar AS?

Dalam aturan itu disebutkan, Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.

Menurut beleid di pasal 5 ayat 4, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

*) Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta program magang reguler Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: