Komisi II DPR Minta Prabowo Segera Teken Perpres Pemindahan Ibukota IKN

Komisi II DPR Minta Prabowo Segera Teken Perpres Pemindahan Ibukota IKN

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Otorita IKN untuk mengebut pengerjaan Ibu Kota Nusantara dalam kurun waktu 4 tahun ke depan-Sekretariat Presiden-

HARIAN DISWAYPresiden Prabowo Subianto kini ditantang untuk mempercepat sejarah: memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur dalam empat tahun.

Ketua Komisi II DPR Rifqi Nizamy Karsayuda mendesak Prabowo segera teken perpres Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadikan langkah ini sebagai sinyal politik besar.

Tentu saja bukan sekadar relokasi. Melainkan menjawab ekspektasi: akankah IKN menjadi mercusuar baru, atau hanya mimpi yang tertunda?

Menurut Rifqi dengan adanya regulasi tersebut, target Prabowo untuk menyelesaikan pembangunan IKN dalam empat tahun ke depan menjadi lebih terukur.

“Kami di DPR akan bekerja sungguh-sungguh dengan fungsi konstitusional yang kami miliki, yaitu budgeting, legislasi, dan fungsi pengawasan,” kata Rifqi saat ditemui di kompleks gedung DPR, Senayan, dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.

BACA JUGA:Prabowo Minta Para Menteri Kejar Pembangunan IKN

BACA JUGA:Pembangunan IKN Dilanjutkan, Basuki Hadimuljono Kembali Didaulat Sebagai Kepala Otorita

Selain mengeluarkan peraturan presiden tentang pemindahan ibu kota, Rifqi menekankan pentingnya memperluas kewenangan Otorita IKN agar tidak hanya berfungsi sebagai pengelola.

Otorita IKN dapat diberikan kewenangan dalam konteks melanjutkan pembangunan dan penataan infrastruktur.

BACA JUGA:ASPI Usulkan IKN dan Jakarta Jadi Twin Cities

BACA JUGA:Tanpa Istana Garuda, Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN

Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Rifqi menyatakan bahwa Komisi II berkomitmen untuk mengawasi kinerja lembaga tersebut.

Menurutnya, pembangunan IKN melibatkan tidak hanya investasi, tetapi juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Rifqi dan anggota di Komisi II akan terus meninjau proses pembangunan IKN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: