Mendikdasmen Sebut Guru Akan Dapat Kenaikan Gaji 2 Juta, Berlaku Mulai 2025
Mendikdasmen Abdul Mu'ti--youtube kemendikbudRI
HARIAN DISWAY – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan rencana tentang kenaikan gaji guru yang berkisar Rp2 Juta Rupiah.
Peningkatan gaji dan kesejahteraan guru ini merupakan bagian dari program quick win dari Presiden Prabowo Subianto. Disebutkannya bahwa skema yang tengah disiapkannya ini mencakup seluruh guru, baik PNS, PPPK, maupun Honorer.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui oleh awak media. "Di skema yang sekarang kita ajukan untuk 2025 itu untuk guru yang sudah berstatus ASN, terutama yang sudah bersertifikasi, baik guru PNS maupun guru PPPK. Dan juga guru-guru honorer," Ungkapnya.
Akan tetapi, pihaknya masih mendata jumlah guru untuk diajukan ke Kementerian Keuangan. "Jumlah gurunya sekarang masih kita data kembali karena memang sangat banyak yang harus kita update."
BACA JUGA:Gebrakan Prabowo, Menteri Wajib Pakai Maung, Mobil Taktis Buatan Pindad
BACA JUGA:Rahayu Saraswati Bela Rudy Soik, Bakal Lapor ke Prabowo
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan pada tahun 2025 sudah bisa terrealisasi untuk menaikkan tunjangan guru," tuturnya.
Pada hal yang lebih lanjut Mu’ti juga mengungkpakan jika nominal kenaikan gaji tidak akan sama antara satu guru dengan yang lain.
"Sedang kita hitung karena nanti nominalnya tidak sama, sehingga kita harus hitung betul jangan sampai mereka yang berhak tidak menerima tetapi yang tidak berhak malah menerima," tambahnya.
Terkait hal ini, pihaknya masih menyusun regulasi mengenai kualifikasi guru yang menerima tambahan gaji Rp2 juta.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Kaji Ulang Kurikulum Merdeka hingga UN
BACA JUGA:Abdul Mu'ti Dipercaya Memimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pria yang juga menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu juga menyebut penerima bantuan ditentukan dengan standar kompetensi seorang guru.
"Ada dong (kualifikasi penerima bantuan,Red). Kalau nggak ada rebutan nanti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: