Sejumlah Menteri Dipanggil ke Istana, Bawa Berkas Bertuliskan Sritex
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh atau pekerja Sritex.-Kemnaker -
HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri, seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa siang, 29 Oktober 2024.
Ditemui di halaman Istana, Yassierli membenarkan panggilan tersebut.
"Diminta menghadap. Dengan beberapa menteri yang lain, menko juga," ucapnya.
Saat ditanya apakah pertemuan ini akan membahas PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit, Yassierli menyebut belum tahu pasti.
BACA JUGA:Kronologi Kebangkrutan Sritex, dari Gugatan Utang hingga Pailit
Namun, ia membawa berkas bertuliskan "Sritex" sebagai bentuk antisipasi. "Saya harus mengantisipasi apa pun kemungkinan nanti. Bisa jadi (bahas Sritex,Red)," ungkapnya.
Yassierli menekankan perlunya dukungan pemerintah untuk melindungi pegawai Sritex, dengan harapan dampak pailitnya perusahaan itu bisa ditekan.
“Penyelamatan ini sifatnya harus lintas kementerian,” tambahnya.
BACA JUGA:Karyawan Sritex Kompak All In Prabowo-Gibran
Sementara itu, Airlangga dan Sri Mulyani tidak memberikan jawaban jelas mengenai apakah pertemuan mereka berkaitan dengan penyelamatan Sritex.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memang telah mengarahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari berbagai opsi penyelamatan bagi PT Sritex.
Arahan tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," tutur Agus.
Menurut Agus, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: