Anies Baswedan Tanggapi Kasus Tom Lembong: Orang yang Lurus dan Tak Neko-neko
Respon Anies Baswedan usai mengetahui Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2016.--
Anies juga mengaku bahwa ia masih mempercayai sahabatnya tersebut.
"I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," paparnya.
Tak hanya itu, gubernur DKI Jakarta peroode 2017-2022 ini juga menyampaikan harapannya untuk kasus ini.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)'," pungkasnya.
BACA JUGA:Karier Politik Tom Lembong: Dari Orang Dekat Jokowi, Anies, Hingga Tersangka Korupsi
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Abdul Qohar, kasus itu berawal dari rapat koordinasi antar kementerian yang berlangsung pada 15 Mei 2014. Saat itu Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula Kristal Mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Seharusnya, yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Gula itu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram. Lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang saat itu hanya Rp13.000.
BACA JUGA:Kejagung: Tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong
Kejagung mengklaim kerugian negara akibat impor gula tersebut mencapai sekitar Rp 400 miliar.
"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024, kasus ini juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 inisial DS.
*) Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: