Kadin Sambut Baik Putusan MK Soal Perubahan UU Ciptaker, Sebut Tidak Menggangu Peraturan Yang Sudah Ada
Kadin Optimis Terhadap Putusan MK Terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan-Disway/Fajar Ilman-
HARIAN DISWAY - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru.
Menurutnya, putusan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
"Tadi dari sisi Menko Perekonomian juga telah menyampaikan bahwa setelah membaca amar putusan pengadilan, ternyata putusan MK itu tidak berseberangan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada," katanya dalam konferensi pers di acara Reception Dinner Kadin Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, dikutip Minggu, 3 November 2024.
Ia juga menegaskan bahwa putusan yang diberikan MK mengakui regulasi yang ada dan sama sekali tidak mengubah kepastian hukum.
"Saya rasa justru ini mengakui peraturan-peraturan yang ada. Jadi, menurut saya, itu tidak mengubah kepastian hukum," katanya
Meski demikian, Anindya mengatakan jika Kadin tetap memerlukan kajian yang lebih dalam terkait dampak putusan Mahkamah Konstitusi dalam dunia usaha. "Kita akan pelajari lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:MK Putuskan Kerja 6 Hari Seminggu Dengan Libur Sehari Bertentangan Dengan UUD 1945
BACA JUGA:Kadin Dukung Presiden Prabowo Untuk Hapus Utang UMKM
Kendati demikian, Ketum Kadin ini tetap optimis bahwa keputusan MK akan berdampak positif bagi investasi di Negara Indonesia.
"Kami merasa optimis bahwa investasi akan hadir, sambil tetap memperhatikan pentingnya tenaga kerja dan inovasi yang telah dilakukan dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto juga memberikan penjelasan tentang dampak putusan MK yang telah mengabulkan gugatan buruh terhadap Undang - undang (UU) cipta kerja.
"Pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini," katanya. Sebelumnya Airlangga juga buka suara mengenai gugatan buruh dalam undang - undang cipta kerja (UUCK) yang telah terkabul.
"Saya ingin mengomentari bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah telah mengkaji ulang hasil pembatalan MK ini," kata Airlangga dalam sesi acara Kadin tersebut.
BACA JUGA:Menkumham: Keppres untuk Ketua Umum Kadin Segera Diproses
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id