Alumni LPDP Boleh Tak Pulang ke Indonesia, Mendiksaintek: Asalkan Tetap Merah Putih

Alumni LPDP Boleh Tak Pulang ke Indonesia, Mendiksaintek: Asalkan Tetap Merah Putih

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Pastikan Tak Ada Sanksi bagi Penerima LPDP yang Tidak Pulang-Ist-

HARIAN DISWAY - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro tidak memaksa alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk kembali ke tanah air. 

Satryo menjelaskan mereka bisa bekerja atau berkarya di mana saja. Tak harus di Indonesia.

Menurutnya, alumni LPDP yang berkarier di luar negeri masih bisa mengharumkan nama Indonesia.

BACA JUGA:Prabowo Bagi Kemendikbud Jadi 3 Kementerian, Berikut Daftar Menterinya

BACA JUGA:Prabowo Ingin Pemerintahan Bersih, Minta Menteri Tak Sering ke Luar Negeri

"Meskipun dia nggak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau ada peneliti yang di laboratorium yang bagus di luar negeri," kata Satryo ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Rabu, 6 November 2024.

Kemudian jika suatu hari mereka sebagai alumni penerima beasiswa LPDP menemukan inovasi maka tetap membawa nama Indonesia.

"Indonesia yang menemukan inovasi itu. Meskipun di luar negeri kan masih Merah Putih dia," kata Satryo.

Sebaliknya, Satryo menyebut bahwa Indonesia masih belum memiliki wadah bagi para lulusan luar negeri untuk berkarya apabila dipaksa pulang ke tanah air.

BACA JUGA:Mendikdasmen Prof Mu'ti Temui Gus Yahya, Bahas Peningkatan Pengelolaan Pendidikan dan Kualitas Guru

BACA JUGA:Abdul Mu'ti Dipercaya Memimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

"Kita juga tidak bisa memaksa dia pulang karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik teruskan di sana saja, yang penting Merah Putih," tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat berpikir positif terhadap para penerima beasiswa LPDP ini.

Termasuk juga anggapan bahwa dana yang dikelola oleh Kementerian Keuangan tersebut habis tanpa ada manfaatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: