Respons Budi Arie soal Mantan Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Judi Online
Budi Arie enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat anak buahnya-dok disway-
HARIAN DISWAY - Mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) yang saat ini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie enggan mengomentari kasus mantan anak buahnya yang tersangkut kasus judi online (judol).
Dia menegaskan, dirinya kini tengah fokus menjalankan tugas barunya sebagai menteri koperasi.
"Saya fokus koperasi dan urus rakyat," katanya saat ditemui seusai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Rabu, 6 November 2024.
BACA JUGA:Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Yang Terlibat Judol
BACA JUGA:Komdigi Janji Berantas Judol, Bakal Kerja Sama dengan Google dan Meta
Diketahui, 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terlibat dalam kasus judol.
Saat ini, mereka telah dinonaktifkan dari posisi mereka. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena kasus ini sangat merusak reputasi lembaga.
Pada rapat kerja dengan Komisi I DPR kemarin, Meutya menyebutkan bahwa kasus hukum yang melibatkan Kemenkomdigi adalah pengalaman yang pahit.
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Yang Kelola Situs Judol Dapat Untung Rp8,5 Juta Per Situs
Petugas yang seharusnya memblokir situs judi online justru malah melindunginya. Sehingga situs tersebut tetap beroperasi dan terus merugikan masyarakat.
"Di dalam (Kementerian Komdigi, Red), suasananya mencekam pastinya. Karena (penggeledahan) kepolisian datang dalam jumlah cukup banyak. 40–50 orang," ujar mantan ketua Komisi I DPR itu.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa Kemenkomdigi siap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Untuk mendalami kasus tersebut, aparat kepolisian yang mengunjungi Kementerian Komdigi akan didampingi oleh Irjen dan Dirjen Aptika.
BACA JUGA:Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Promosi Judi Online
Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Oleh karena itu, keputusan pemecatan pegawai yang terlibat akan dilakukan setelah adanya vonis tetap yang sah dari pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: