Pegawai Komdigi Yang Kelola Situs Judol Dapat Untung Rp8,5 Juta Per Situs
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tiga orang berinisial AK, AJ dan A mengendalikan kantor judol yang digeledah penyidik--Rafi Adhi Pratama
HARIAN DISWAY - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat judi online meraih untung Rp8,5 juta dari satu situs yang judi online.
Salah satu oknum komdigi itu menyampaikan jika terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya menjelaskan jika pelaku mengaku menndapatkan uang senilai 8,5 juta dari tiap situs judol yang tak diblokir.
Dari hasil mengelola situs itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai 5 juta tiap bulannya.
Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kantor satelit itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Komdigi.
BACA JUGA:Polri Tangkap Pegawai Komdigi Dalam Kasus Judi Online, Ini Tanggapan Meutya Hafid
BACA JUGA:Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Ajak Generasi Muda Bangun Sektor Digital
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan mereka diduga menyalahgunakan wewenangnya yang bertugas memblokir situs judi online.
Kombes Ade juga menyebutkan ada 11 orang ditangkap terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang diantaranya adalah pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunkasi dan Digital.
BACA JUGA:Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Promosi Judi Online
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Kemenkominfo Beberkan Informasi Bahayanya di Kegiatan Car Free Day Jakarta
Ade Ary juga menjelaskan jika pegawai Kementerian Komdigi itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir.
Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan cara tidak memblokir situs judi online (Judol) tersebut.
"Kemudian, mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan. Mereka tidak memblokir (situs judol,Red) dari data mereka. Mereka juga menyewa mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: