Pembuang Bayi di Atap Rumah Ditangkap, Alasannya Karena Malu
Anggota Polsek Tambaksari menangkap tersangka pembuangan bayi di atap rumah, Selasa, 5 November 2024 malam.-Dokumen Polsek Tambaksari -Dokumen Polsek Tambaksari
“Selama kehamilan, DB menggunakan pakaian kedodoran bahkan bisa bekerja juga. Saat bayi itu ditemukan, kakek atau ayah dari tersangka sempat menggendong cucunya tapi tidak tahu bayi itu milik siapa,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Unit PPA Polrestabes Surabaya dan terancam dijerat dengan pasal 778 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk bayi perempuan dengan berat 3,315 gram dan panjang 50 cm itu, kini masih berada di RS dr. Soetomo dan kondisinya dipastikan sehat," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: