Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Surabaya Bergantung Sharing Anggaran
Potret siswa siswi SD Negeri Klampis Ngasem III, sedang menyantam menu makan bergizi gratis yang dibagikan Gibran, Kamis, 1 Agustus 2024.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Program Makan Bergizi Gratis, yang bertujuan mengatasi masalah gizi buruk dan stunting pada anak, kini semakin mendekati pelaksanaan.
Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya siap mendukung penuh gagasan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Meskipun ada tantangan dalam pengalokasian anggaran yang perlu diatasi dengan pergeseran anggaran APBD 2025.
Ya, program Makan Bergizi Gratis sebelumnya juga sudah diuji coba di beberapa daerah, salah satunya Kota Surabaya. Program itu pun mendapat tanggapan positif dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya berkomitmen mendukung penuh program nasional Makan Bergizi Gratis untuk siswa-siswi SD dan SMP.
BACA JUGA:5 SD di Surabaya Jadi Lokasi Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Pemkot Beri Evaluasi
BACA JUGA:Satuan Pelayanan Gizi Dibentuk, Dapat Rp 11 Miliar per Tahun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mengungkapkan bahwa program ini masih dalam tahap pembicaraan informal antara Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, dan Kemendagri.
"Rencananya (program Makan Bergizi Gratis, Red) akan dimulai di tahun 2025 dan akan ada sharing anggaran," ujar Bachtiar saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis, 7 November 2024.
Namun, rencana tersebut belum diputuskan. Sebab, beberapa daerah di Jawa Timur tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -
Oleh karena itu, Bachtiyar menegaskan pihaknya akan melakukan pergeseran alokasi anggaran APBD Kota Surabaya 2025 lewat MPAK (Mendahului Perencanaan Anggaran Keuangan).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa MPAK boleh dilakukan, dengan catatan program bersifat genting dan menyangkut hajat hidup masyarakat.
"MPAK boleh di triwulan pertama dan kedua. Namun, tidak boleh di triwulan ketiga karena sudah masuk PAK. Pastinya belum tahu, kita masih menunggu arahan pemerintah pusat," imbuhnya.
BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Dua Kali Sehari Bukan Sekadar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: