Program Makan Bergizi di Surabaya, Pemkot Bahas Tepak Khusus dengan Label Nama Siswa
Uji coba Makan Bergizi Gratis di SDN Klampis Ngasem, Surabaya.-Sahirol Layeli-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyambut baik program Makan Bergizi Gratis. Rencananya, program yang diinisiasi Presiden Prabowo itu mulai diterapkan pada Januari 2025.
Pemkot Surabaya pun sudah melakukan pembahasan terkait mekanisme pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai.
Bahtiyar mengungkapkan bahwa kini pembahasan prgram Makan Bergizi Gratis masih tahap tahapan awal. Salah satunya, terkait harga satu porsi makanan bergizi.
"Banyak saran dan masukan. Misalnya,nominal Rp 15 ribu itu untuk satuan harganya (satu porsi makan bergizi gratis, Red)," ujar Bahtiyar ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat, 8 November 2024.
BACA JUGA:Satuan Pelayanan Gizi Dibentuk, Dapat Rp 11 Miliar per Tahun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Selain harga porsi makanan, tempat makan atau tepak juga menjadi pembahasan. DPRD dan Pemkot Surabaya lantas mempertimbangkan penggunaan tepak ramah lingkungan.
"Jangan sampai tepak itu nanti menimbulkan masalah di kemudian hari, disiapkan tepak khusus untuk anak-anak itu," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai.-Martinus Ikrar Raditya-Harian Disway -
Tepak makan tersebut nantinya bakal ditempel label nama setiap siswa. Dengan begitu, waktu pembagian makanan, panitia tinggal mengisi tepak makanan siswa dengan lauk pauk yang ada.
"Ini masih gambaran umum, masih belum jelas (karena pembahasan antara Pemkot dan DPRD Kota Surabaya masih terus berlanjut, Red)," ujar Bahtiyar Rifai.
BACA JUGA:Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Surabaya Bergantung Sharing Anggaran
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya diwacanakan bergantung pada pergeseran alokasi APBD 2025 melalui Mendahului Perencanaan Anggaran Keuangan (MPAK).
Bahtiyar menjelaskan bahwa MPAK boleh dilakukan, dengan catatan program tersebut bersifat penting, mendesak, dan menyangkut hajat hidup masyarakat.
"MPAK boleh di triwulan pertama dan kedua. Namun, tidak boleh di triwulan ketiga karena sudah masuk PAK. Pastinya belum tahu, kita masih menunggu arahan pemerintah pusat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: