Mensos Gus Ipul Buka Suara soal Wacana Soeharto Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

Mensos Gus Ipul Buka Suara soal Wacana Soeharto Diangkat Jadi Pahlawan Nasional

Gus Ipul, Sosok Pengganti Tri Rismaharini Jadi Mensos yang Baru---Istimewa

HARIAN DISWAY - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memberikan tanggapan mengenai wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto

"Ya nanti aja ya, itu belum sekarang," kata Gus Ipul di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 10 November 2024.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa saat ini Kemensos telah menyerahkan 16 nama yang akan diusulkan menjadi pahlawan nasional.

Nantinya, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan melakukan seleksi dan memilih enam nama.

BACA JUGA:Gus Ipul Targetkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Bisa Nol Persen dalam 2 Tahun

BACA JUGA:Bantuan Kemensos Tiba di Lokasi Erupsi Lewotobi, Gus Ipul Jamin Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi

Saat ditanya siapa yang akan mengumumkan nama-nama tersebut, Gus Ipul hanya menjawab singkat. "Ya tentu harus menunggu presiden," kata dia. 

Seperti diketahui, saat ini Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama 16 hari.

Wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto muncul bersamaan dengan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang secara resmi mencabut nama presiden ke-2 RI tersebut dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang berisi perintah untuk menanggulangi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA:MPR RI Cabut Tiga TAP MPR Tentang Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dalam Sidang Akhir Periode 2019-2024

Dalam Sidang Paripurna MPR, Kamis, 26 September 2024 lalu, MPR menyetujui perubahan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang tidak lagi mencantumkan nama Presiden Soeharto.

Pencabutan nama tersebut dilakukan atas permintaan Fraksi Partai Golkar.

TAP MPR itu awalnya berisi perintah untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN dengan nama Soeharto disebut secara eksplisit dalam Pasal 4.

Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa meskipun TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tetap berlaku, sesuai dengan Tap MPR Nomor I/MPR/2003 yang mengatur peninjauan kembali status hukum ketetapan MPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: