Yahya Cholil Staquf Sebut Sidang Etik Belum Tentu Batalkan Gelar Doktor Bahlil
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengucapkan sambutannya pada Paus Fransiskus yang akan datang ke Indonesia pada 3 September 2024 mendatang.--TVNU
HARIAN DISWAY - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI), KH Yahya Cholil Staquf KH Yahya Cholil Staquf menegaskan sidang etik terhadap Bahlil Lahadalia belum tentu memberi konsekuensi atas gelar doktor yang didapatkannya.
"Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," ungkap Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf, melalui keterangan resminya, dikutip Jumat, 15 November 2024 melansir disway.id.
Yahya juga menyebut bahwa yudisium kelulusannya belum bisa dilakukan karena adanya ketentuan masa studi untuk program doktoral yang diambilnya, paling cepat 4 semester.
"Walaupun ujian promosi terlaksana sebelum genap empat semester (sebagai ketentuan masa studi untuk program doktoral berbasis riset,Red), yudisium tidak dapat dilaksanakan sebelum genap empat semester terlampaui," papar Gus Yahya.
BACA JUGA:Begini Respons Bahlil Soal Gelar Doktornya Yang Ditangguhkan UI
BACA JUGA:UI Tangguhkan Kelulusan Program Doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Adapun nantinya, hasil dari yudisium merupakan wewenang Rektor. Sementara itu rapat empat organ UI yang terdiri dari MWA, Rektor, Senat aakdemik dan Dewan Guru besar telah melakukan rapat terkait pereolehan gelar Bahlil, pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan dan pelaksanaan ujian.
Hasilnya UI menangguhkan gelar doktor Bahlil, lalu dilakukan audit lanjutan oleh senat akademik dan sidang etik oleh dewan guru besar UI. Dijelaskanya, audit akademik UI tekah dilakukan untuk menyempurnakan keseluruhan sistemnya menjadi berkualitas dan akuntable.
Sidang etik dilakukan mengingat banyaknya keberatan dari berbagai pihak. "Karena hal-hal yang menjadi keberatan berbagai pihak sebenarnya lebih bersifat ekstra regulasional, diluar peraturan-peraturan formal yang ada," tuturnya.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Program MBKM Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: