Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.-BRI-
HARIAN DISWAY - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas judi online.
Melalui langkah yang tegas dan terukur, BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyatakan tindakan itu merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
BACA JUGA:Kemudahan Transaksi Digital dengan Aplikasi BRIMO
Pemblokiran itu dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.
"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.
Saat ini, BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).
Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening untuk menghindarkan dari penyalahgunaan.-BRI-
BACA JUGA:Tabungan KPR BRI, Solusi Mudah untuk Miliki Rumah Idaman
Upaya itu dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. “Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan.
BACA JUGA:BRILink Bawa Layanan Perbankan Lebih Dekat ke Warga Baturaja
Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: