Mafia Judi Online: Mengapa Marak dan Mengapa Harus Diberantas?
Ilustrasi permainan judi online.-Dok. Harian Disway-
Dr. Go Lisanawati, Dosen Laboratorium Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya.--
PEMBERITAAN tentang judi online (judol) beberapa waktu ini sangat menyita perhatian masyarakat. judol ini melibatkan banyak pihak, sekaligus ada yang menjadi penghubung dengan institusi/kementerian (yang dulu bernama Kominfo dan sekarang menjadi Komdigi).
Penangkapan juga sudah dilakukan kepada beberapa oknum di Komdigi yang berperan menjadi penjamin (pengaman/pelindung) agar situs tidak diblokir. Sebagai balas jasa, mereka membayar oknum kementerian komdigi.
Ada pandangan oleh masyarakat bahwa perjudian ini lebih baik dibiarkan karena risiko dirasakan penjudi itu sendiri. Padahal hakikatnya, perjudian sangat merugikan masyarakat.
Siapa Penjudi (Online) menurut UU ITE?
Perjudian sebenarnya bukan masalah baru di masyarakat. Judi merupakan penyakit sosial. Perkembangan teknologi (internet) menjadi enabling factor and facilitating factor. Perkembangan teknologi memudahkan pelaku merancang dan melakukan tindak pidananya. Dengan bantuan dan fasilitas teknologi, perjudian yang konvensional berkembang menjadi tindak pidana perjudian yang lebih canggih.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi dasar hukum terbaru untuk melihat bagaimana konstruksi judol. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE tidak dapat dilepaskan pula dari bagaimana penjelasan Pasal 27 ayat (2) tersebut melengkapi maknanya dan ketentuan pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3).
BACA JUGA:Mahfud MD Yakin Kasus Judol Komdigi dan Ivan Sugianto Akan Diusut Sampai Tuntas
BACA JUGA:Manuver Info Budi Arie dalam Kasus Judol
Pelaku pada pandangan Pasal 27 ayat (2) ini bukan selalu penjudinya langsung, tetapi kepada orang-orang yang dengan sengaja dan tanpa disertai hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya IE dan/atau DE yang bermuatan perjudian.
Hal penting pada perubahan yang dilakukan dalam UU No. 1 Tahun 2024 ini adalah adanya pernyataan expressis verbis bahwa ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Dengan demikian, norma UU ITE juga menghukum mereka yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi. Bahkan yang menjadikan perjudian sebagai mata pencahariannya, serta yang turut serta dalam perusahaan untuk perjudian.
Norma baru ini juga dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam lingkaran judol. Entah penghubung, pemilik situs, agen, operator, penjudi, yang mengiklankan, maupun mereka yang menjadi pelindung (pengaman).
BACA JUGA:Kampanye Anti-judol, Menkomdigi Sapa Warga Cilincing dalam Program Komdigi Menjangkau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: