Mafia Judi Online: Mengapa Marak dan Mengapa Harus Diberantas?

Mafia Judi Online: Mengapa Marak dan Mengapa Harus Diberantas?

Ilustrasi permainan judi online.-Dok. Harian Disway-

BACA JUGA:Putaran Uang Judol

Pada konteks inilah dipahami bahwa judol tidak sederhana. Tetapi melibatkan pihak dari dalam maupun luar negeri, yang dapat berbentuk jaringan terorganisir. IP Address juga dapat datang dari berbagai negara. 

Mengapa Banyak Mafia dan Kenapa Harus Diberantas? 

Faktanya, judol yang terungkap melibatkan pihak-pihak yang seharusnya memahami perannya sebagai pihak yang diberi tugas utama oleh undang-undang menjadi garda terdepan bersama dengan penegak hukum. Untuk melindungi masyarakat dari judol. Sayangnya, iming-iming keuntungan yang besar ataupun kekurangpahaman makna integritas, malah menempatkan muncul muncul sebagai pelindung atau pengaman untuk judol. 

Pemahaman ini menghadirkan mafia yang menyebabkan sulitnya judol ini diberantas. Judol ini membentuk jaringan teroganisir, bekerjanya secara rapi karena tidak mudah dilacak, menggunakan VPN atau Proxy. 

Yang terpenting adalah dengan dilibatkannya oknum-oknum pegawai dari Komdigi tersebut yang bertindak sebagai pengaman sehingga situs yang seharusnya diblokir bisa tetap beroperasi dengan kompensasi setoran-setoran.

BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Dibela Projo di Kasus Judol

BACA JUGA:Seribu Situs Judol, Wani Piro?

Judol tentu saja illegal karena di dalam pelaksanaannya sangat memudahkan terjadinya kecurangan-kecurangan dan merugikan mereka yang terjerat di dalamnya. Selain itu, keuntungan cepat yang dijanjikan dari berjudi hanya menjadi jerat bagi orang untuk kecanduan dan terus bermain judi. Dalam hal inilah perbuatan ini harus dilarang. 

Kecurangan yang dirancang tentu hanya menguntungkan bandar, pengelola, dan pemilik situs, dan agen. Sekaligus untuk mereka yang berperan sebagai pengaman atau pelindung. 

Judol secara nyata telah berkembang menjadi media untuk orang melakukan pencucian uang maupun menimbulkan ancaman berupa munculnya tindak pidana lain. 

Ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE harus diterapkan. Setidak-tidaknya melalui mekanisme pertanggungjawaban pidana, pelaku harus dapat dihukum. Ketentuan pidana ini juga harus diikuti dengan upaya memutus mata rantai pencucian uang yang disinyalir dilakukan dalam judol yang terungkap. Sehingga negara dapat terlindungi, maupun tindak pidana yang mengikuti. Negara harus memberikan perlindungan kepada masyarakat secara keseluruhan. 

Apa yang Harus Dilakukan? 

Judol harus dilawan bersama oleh seluruh masyarakat. Menjadi kaya tidak dilarang. Tetapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melawan hukum. Bagaimana mungkin tanpa bekerja, kita dapat uang? 

Bekerja juga harus halal. Masyarakat harus bersama-sama melaporkan apabila menemukan adanya perbuatan judol. Masyarakat yang mendapati ajakan, iming-iming, atau iklan untuk ikut berjudi dengan disertai keuntungan yang tidak wajar dengan cara yang tidak wajar, dapat melaporkan kepada pihak berwajib. Atau jalur pengaduan yang telah disediakan negara dan perangkat penegak hukumnya. Judol tidak boleh dinormalisir, tetapi harus dilawan oleh seluruh komponen masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: