Percepat Program 3 Juta Rumah, Kepala Daerah Diminta Hapus Pungutan BPHTB
Menteri PKP Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri PU Dody Hanggodo dalam penandatanganan SKB 3 menteri untuk mempercepat program 3 juta rumah di kantor Kemendagri Jakarta pada Senin, 25 November 2024 -Kementerian PU-
Ia juga menyampaikan terima kasih pada para kepala daerah yang “merelakan” potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya berkurang. "Jadi, saya salut nih kepada bupati, wali kota, gubernur, dan pj. (penjabat,Red) gubernur, bupati, wali kota seluruh Indonesia yang mengikhlaskanuntuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Dalam SKB tersebut, BPHTB dan retribusi PBG ditarik oleh pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, lanjut Mendagri, kedua retribusi ini dapat dibebaskan bagi kepentingan MBR. Pembebasan ini merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: