Simak! Ini 3 Jenis Surat Suara di Pilkada 2024, Jangan Sampai Keliru
Ini tiga jenis surat suara di Pilkada 2024, jangan sampai keliru. --Disway Kaltim/Awal
HARIAN DISWAY - Pilkada Serentak 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Pada hari tersebut, masyarakat di berbagai daerah di Indonesia akan menggunakan hak pilih mereka untuk memilih pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pemilih diharapkan datang ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada 27 November 2024.
Sebelum menuju TPS, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau surat keterangan (suket), serta formulir Model C-Pemberitahuan KPU yang berfungsi sebagai undangan untuk mencoblos.
Selain itu, agar proses pemungutan suara berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh para pemilih. Salah satunya adalah perbedaan warna dan jenis surat suara. Memahami warna surat suara sangat penting agar pemilih tidak bingung di bilik suara dan dapat mencoblos dengan tepat.
BACA JUGA:Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Jenis dan Warna Surat Suara Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, ada tiga jenis surat suara yang masing-masing memiliki warna yang berbeda. Setiap warna mencerminkan jenis pemilihan yang sedang berlangsung, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan mengetahui warna surat suara itu, pemilih dapat memastikan bahwa mereka memilih pasangan calon yang tepat tanpa kebingungan. Berikut penjelasan terkait jenis warna surat suara pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Pesan Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Jelang Pilkada Serentak
1. Warna Merah Marun – Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara itu akan diberikan kepada pemilih yang tinggal di provinsi yang mengadakan pemilihan gubernur. Pemilih di provinsi tersebut akan memilih pasangan calon pemimpin daerah tingkat provinsi.
2. Warna Biru Muda – Surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Surat suara itu diberikan kepada pemilih di kabupaten untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat suara tersebut hanya berlaku untuk wilayah kabupaten yang sedang mengadakan Pilkada.
3. Warna Hijau Tosca – Surat suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: