Pemulangan WNA Terpidana: Setelah Mary Jane, 5 Terpidana Bali Nine Menunggu

Pemulangan WNA Terpidana: Setelah Mary Jane, 5 Terpidana Bali Nine Menunggu

Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, memberi keterangan kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 25 November 2024.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

ST Burhanudin menjelaskan pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pemasyarakatan. "Hal-hal yang dibahas termasuk peralihan terpidana mati, Lembaga Pemasyarakatan yang over kapasitas, serta peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung.

Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya membahas perihal permintaan dari sejumlah negara kepada Indonesia untuk melakukan transfer of prisoner atau mengembalikan terpidana ke negara asalnya. "Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner. Ada permintaan dari negara, beberapa negara kepada pemerintah Indonesia," kata Agus.

Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyebut bahwa pertemuan ini juga membahas tentang pengembangan sumber daya manusia dan pendampingan oleh Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Syukur Alhamdulillah kita sudah mendapat dukungan dari Bapak Jaksa Agung untuk sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: