Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa hukum ungkap alasan Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik-Disway.id/Anisha Aprilia-
“Dua kali dicekal. Nah, ini yang perlu di luruskan kepada publik,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Jalan Di Tempat, Eks Pimpinan KPK Desak Firli Segera Ditahan
Anda sudah tahu, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 atas dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Berdasarkan pengakuan SYL, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ia telah memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli.
SYL juga mengungkap adanya pertemuan dengan Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat, yang disebut terjadi saat Firli bermain bulutangkis.
BACA JUGA:Kasus Jalan Di Tempat, Eks Pimpinan KPK Desak Firli Segera Ditahan
Meski demikian, pemberian uang tersebut disebut hanya bentuk persahabatan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka penyelidikan baru terkait pertemuan antara Firli dan Syahrul.
Firli diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan lembaga tersebut bertemu pihak yang sedang berperkara. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir tanpa kejelasan kapan akan selesai. (*)
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Peserta program magang MBKM Harian Disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: