Upah Pekerja dan Daya Saing Industri Kelapa Sawit Indonesia

Upah Pekerja dan Daya Saing Industri Kelapa Sawit Indonesia

ILUSTRASI Upah Pekerja dan Daya Saing Industri Kelapa Sawit Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Biaya tenaga kerja di industri sawit tidak bisa hanya dilihat dari besaran upah yang diberikan. Karakter industri sawit berbeda dengan industri padat karya lain seperti manufaktur. 

Karyawan perkebunan kelapa sawit bekerja dan tinggal di dalam area perusahaan. Karena itu, selain upah, idealnya pemerintah juga harus melihat fasilitas lain yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan keluarganya seperti perumahan karyawan dan semua fasilitas terkait, sekolah untuk anak-anak karyawan yang disediakan secara gratis, hingga fasilitas kesehatan keluarga. 

Aspek-aspek di atas norma tersebut selama ini masih luput dari perhatian pemerintah dalam penetapan upah minimum, khususnya nanti ketika diberlakukan kembali upah minimum sektoral. 

COMMON SENSE UPAH

Indonesia boleh disebut cenderung bermazhab sosialis dalam kebijakan penetapan upah. Penetapan upah tidak saja diatur oleh pemerintah, tetapi dalam proses penetapan upah tersebut juga melibatkan perwakilan pekerja. 

Kita memahami bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Itu adalah amanah konstitusi.

Namun, daya saing usaha juga menjadi faktor yang harus menjadi perhatian pemerintah sehingga target pertumbuhan ekonomi tercapai, pendapatan per kapita meningkat, dan investasi dalam dan luar negeri terus berdatangan. 

Kita mendukung pemerintah memberikan rambu-rambu dalam penetapan upah minimum. Tetapi, masuk ke wilayah yang terlalu detail

dan jauh juga berpotensi kontraproduktif terhadap going concern atau keberlanjutan suatu sektor usaha.  

Selama perusahaan memberikan upah sesuai norma, pemerintah perlu menjaga jarak sehingga membuka ruang bagi pertumbuhan usaha sektor tersebut yang pada ujungnya menciptakan kesempatan kerja baru. 

Itulah sebetulnya common sense atau falsafah dalam kebijakan penetapan upah minimum oleh pemerintah. (*)

*) Tofan Mahdi adalah Anggota Dewan Pakar PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat dan praktisi hubungan industrial di industri sawit.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: