Sah..., UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Sah..., UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa upah minimum sektoral, akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.-Dok. Setpres-

Harian Disway - Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal tersebut disampaikan pada keterangan pers pada Jumat, 29 November 2024.

Adapun usulan kenaikan UMP oleh Menteri Ketenagakerjaan Yasierli adalah sebesar 6 persen. Namun, setelah berkoordinasi oleh banyak menteri dan pemimpin buruh, Prabowo akhirnya memutuskan kenaikan sebesar 6,5 persen.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja,” ujar Prabowo.

Kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Sementara itu, penentuan upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengadakan pertemuan dengan Prabowo guna membahas UMP ini. “Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” ujar Said Iqbal pada Jumat, 29 November 2024.

Buruh pun setuju dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, dengan alasan besaran tersebut sudah mendekati besaran yang diminta yakni 8 persen.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Menaker bahwa keputusan kenaikan UMP akan segera disampaikan ke publik. “Tunggu saja, saya punya target akhir bulan ini,” ujar Yassierli pada Senin, 25 November 2024. (*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: