Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto memberi keterangan di depan awak media.-Setpres RI-

HARIAN DISWAY -  Kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan awal tahun depan membuat banyak kalangan takut terdampak. Tapi pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan diterapkan pada barang mewah. 

Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. “PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Presiden menambahkan, sejak akhir 2023 pemerintah sudah tidak memungut PPN secara penuh untuk beberapa barang yang semestinya dikenakan pajak. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap rakyat kecil. “Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

Ketentuan PPN 12 persen mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerapkan struktur tarif PPN yang tidak seragam.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal amanat undang-undang, yaitu 1 Januari 2025. Namun, penerapannya akan selektif, khusus untuk barang mewah, baik barang dalam negeri maupun impor,” kata Misbakhun usai pertemuan dengan Prabowo di Kantor Presiden, Kamis, 5 Desember 2024.

Dia juga menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Komoditas dan jasa esensial tetap tidak dikenakan PPN,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut memastikan bahwa bahan pokok dan layanan penting tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini. “PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan esensial seperti pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.

Dengan penerapan selektif ini, pemerintah berharap kebijakan PPN tidak membebani masyarakat kecil dan tetap memberikan kontribusi pada pendapatan negara melalui sektor barang mewah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: